Pemerhati Pemilu: Kawal Demokrasi Yang Baik Dengan Menjadi Pemilih Cerdas dan Rasional, Bukan Emosional - BERITA JOGJA

Selasa, 13 Februari 2024

Pemerhati Pemilu: Kawal Demokrasi Yang Baik Dengan Menjadi Pemilih Cerdas dan Rasional, Bukan Emosional

Jakarta – Pemerhati pemilu Rafih Sri Wulandari mengajak masyarakat, khususnya pemilih, agar menjadi pemilih cerdas dan rasional, jangan menjadi pemilih yang emosional.

“Kita harus tetap positive thinking terkait dinamika politik sekarang, dan mengimbau pemerintah, masyarakat dan semua elemen, mari kita kawal pesta demokrasi ini secara baik,” kata Rafih dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Senin (12/1).

Rafih mengatakan bahwa saat ini kita sudah berada di masa tenang Pemilu 2024,  dan penyelenggara Pemilu mengimbau kepada masyarakat serta peserta pemilu, agar taat kepada aturan yang berlaku.

“Penyelenggara Pemilu mengimbau kepada masyarakat dan peserta pemilu, agar taat kepada aturan.” tuturnya.

Menurut Rafih untuk menciptakan pemilu damai dan sesuai aturan bukan hanya tugas dari penyelenggara Pemilu, tetapidari seluruh elemen masyarakat, termasuk Pemerintah.

“Pemerintah untuk bisa meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran bahwa masa tenang ini harus benar-benar clear tanpa ada APK dan kegiatan kampanye dimanapun. Karena ada payung hukum yang mengikat,” ungkap Rafih.

Rafih juga mengingatkan, bahwa terdapat potensi yang sangat krusial di masa tenang terkait sebaran Money Politic.

“Kesadaran peserta yang minim terkait sosialisasi peserta Pemilu, dapat menyebabkan tingginya potensi kecurangan,” ungkapnya.

Masyarakat saat ini, lanjutnya, sudah lebih cerdas, apalagi Indonesia sudah 12 kali mengalami Pemilu.

“Hal ini berarti sudah dewasa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi,” ucap Rafih.

Dirinya menyebut juga bahwa di era saat ini, masyarakat sudah bisa dengan mudah mengakses segala sesuatu. Sehingga bisa mencari tahu atau ditracking terkait kapabilitas dan rekam jejak setiap peserta pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.

Terkait moneypolitic, Rafig mengingatkan ada aturan hukumnya.

“Yang membagikan dan mendapatkan akan ada ancaman  pidana 4 tahun dan denda Rp.48 juta,” kata Rafih.

Harus dibedakan antara rejeki dan suap. Rafih mengingatkan bahwa suap itu hukumnya haram,

“Yang menyebarkan moneypolitic pada akhirnya menjadi koruptor, Jika ada temuan terkait sebaran moneypolitic, silahkan laporkan kepada Bawaslu” tutur Rafih.[]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda