Masyarakat Tegas Menolak Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024 - BERITA JOGJA

Sabtu, 02 September 2023

Masyarakat Tegas Menolak Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Oleh :  Arzan Malik Narendra )*

Jelang Pemilu 2024 situasi perlu dikondisikan, terutama di media sosial. Penyebabnya karena marak black campaign (kampanye hitam) yang menjelekkan politisi atau partai tertentu dan mengeruhkan suasana. Masyarakat dihimbau untuk menolak black campaign dengan tegas, dan tidak mempercayainya.

Pemilu sudah  di depan mata dan sebentar lagi masa kampanye. Masyarakat mempromosikan partai dan calon presiden (Capres) idolanya, baik secara langsung atau melalui media sosial. Meski hanya simpatisan mereka melakukan kampanye dengan senang hati karena ingin agar Indonesia dipimpin oleh sosok capres yang mereka pilih.

Namun sayangnya masa kampanye rawan diracuni oleh kampanye hitam. Sejak Pemilu 2004 lalu, black campaign sudah tersebar, terutama di media sosial. Saat ada kampanye hitam maka sosok capres  atau politisi tertentu diserang oleh hoaks, propaganda, atau gosip. Harapannya, ia tidak akan terpilih sat Pemilu karena nama baiknya tercoreng pasca diserang oleh kampanye hitam yang dibuat oleh oknum.

Masyarakat dihimbau untuk menolak kampanye hitam dengan tegas. M Joharudin, Ketua Bawaslu Cirebon menyatakan bahwa sanksi berat akan menanti para oknum yang terbukti melakukan kampanye hitam maupun politik uang saat Pemilu 2024.

M. Joharudin melanjutkan, kampanye Hitam di media sosial adalah sarana paling murah untuk memainkan narasi politik. Bahkan pembuatan akun media sosial saja bisa dibuat tanpa mengeluarkan biaya. Tindakan yang  ini perlu diwaspadai masyarakat karena mayoritas masyarakat saat ini sudah memiliki ponsel pribadi yang terkoneksi dengan internet.

Kampanye hitam bisa memfitnah nama baik seorang politisi dan keluarganya pun kena getahnya. Contoh dari kampanye hitam adalah isu bahwa seorang politisi disetir oleh seseorang di balik layar, yang memberinya banyak uang sebagai modal untuk kampanye. Selain itu ada juga isu bahwa seorang politisi memiliki anak di luar nikah.

Black campaign harus diberantas, terutama menjelang Pemilu 2024. Tujuannya masyarakat tidak terpengaruh oleh hasutan para provokator di dunia maya. Mereka jangan percaya ketika melihat berita atau konten di dunia maya, dan harus diperiksa kebenarannya karena bisa saja itu propaganda dan hoaks untuk melancarkan black campaign pada suatu tokoh politik.

Untuk mengatasi black campaign maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan gabungan dari berbagai instansi termasuk kepolisian untuk menindak setiap dugaan pelanggaran.

Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menerapkan regulasi secara tegas bagi para peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan kecurangan dalam Pemilu adalah tindakan yang mencoreng marwah demokrasi.

Hukuman bagi pembuat dan penyebar konten black campaign adalah penjara 6 hingga 24 bukan atau denda minimal 5 juta rupiah. Hal ini tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 UU Pemilihan Presiden.

Masyarakat dihimbau untuk menghindari propaganda dan kampanye hitam karena jika ikut menyebarkannya, bisa dipidana. Mereka harus meningkatkan literasi berinternet agar bisa membedakan mana konten fakta dan mana yang black campaign.

Sementara itu, pengamat politik Kunto Adi Wibowo menyarankan agar tidak menggunakan instrumen black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan lawan politik pada persaingan Pilpres 2024 karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Etika politik harus tetap dijaga dalam perpolitikan, yaitu dengan cara tidak menggunakan kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Kunto melanjutkan, kampanye hitam akan merusak kemampuan pemilih untuk bisa melihat isu penting yang sebenarnya dan lebih fokus kepada isu-isu yang sebenarnya hanya diciptakan sementara untuk mengganggu reputasi seseorang.

Kampanye hitam tak hanya berakibat buruk pada suatu partai, tetapi juga pada seorang politisi (yang diserang) dan keluarganya. Oleh karena itu masyarakat dilarang keras untuk menyebarkan black campaign, apalagi membuatnya.

Black campaign juga harus dihindari karena bisa membunuh karakter seseorang. Masyarakat jangan melakukannya dengan alasan balas dendam atau yang lain. Mereka juga dilarang melakukan black campaign di media sosial meski dibayar mahal, karena yang harus dipentingkan adalah hati nurani yang bersih.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho  menyatakan bahwa Polri bakal mengawasi media sosial menjelang Pemilihan Umum 2024. Pesta demokrasi harus berlangsung dengan damai. Langkah ini diambil setelah pengalaman di Pemilu 2019 lalu saat media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa pemilu.

Dalam artian, jelang Pemilu Polri melakukan pengamanan tak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Penyebabnya karena masyarakat Indonesia sangat aktif di media sosial. Dengan pengamanan maka diharap dunia maya jadi lebih tertib dan tidak ada kericuhan, jelang maupun ketika pemilu 2024. Pengamanan juga bisa mencegah datangnya hoaks dan kampanye hitam sehingga Pemilu akan lancar dan damai.

Masyarakat diharap tegas menolak kampanye hitam, terutama di media sosial. Mereka harus meningkatkan literasi berinternet agar paham mana berita hoaks yang merupakan bagian dari black campaign dan mana yang merupakan fakta. Jangan jadi penyebar apalagi pembuat kampanye hitam karena bisa dipidana.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nusa

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda