DOB untuk Memperkuat Harkat Masyarakat Papua
Oleh : Maria Pariri Hurlatu )*
Penambahan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) mendapat apresiasi dari masyarakat karena program tersebut sangat menguntungkan dan memperkuat harkat masyarakat Papua. Dengan adanya provinsi baru maka ada kantor pemerintah daerah yang baru juga, sehingga Orang Asli Papua dapat bekerja dan menambah kesejahteraannya.
Pemekaran wilayah alias penambahan daerah otonomi baru sudah diwujudkan di Papua. Untuk daerah seluas Papua memang kurang jika hanya ada 2 provinsi. Ketika ada 6 provinsi maka pengaturannya akan lebih mudah dan menguntungkan rakyat di Bumi Cendrawasih.
Tujua utama dari penambahan DOB adalah demi kehidupan warga Papua yang lebih baik. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua menjadi momentum penting untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua.
Menurut Wempi, kesempatan ini menjadi peluang emas masyarakat Papua untuk dapat makin berdaulat diatas tanah sendiri. Tidak akan ada orang lain yang dari jauh-jauh akan menolong rakyat Papua. Rakyat Papua dihimbau untuk bangkit dan membangun daerahnya sendiri.
Berkaitan dengan pembangunan di Papua, Wempi mengajak seluruh elemen masyarakat di Papua untuk bersatu dan bekerja sama membangun negeri menjadi lebih baik. Dengan kerja sama maka Papua dan Indonesia akan terus maju.
Dalam artian, 4 DOB jadi sarana untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat karena mereka bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di provinsi-provinsi baru. Menurut UU Otsus, orang asli Papua diprioritaskan untuk menjadi pegawai negeri. Ketika ada DOB maka mereka bisa mendaftar CPNS dan lolos, karena memang yang diprioritaskan oleh pemerintah adalah warga Papua.
Dengan menjadi ASN maka masa depan warga Papua akan lebih baik karena gajinya cukup tinggi dan memiliki jaminan pensiun, tunjangan, dll. Prioritas pengangkatan ASN bagi orang Papua adalah program pemerintah yang paling baik, yang membuat rakyat makin berterima kasih atas penambahan DOB.
Dalam UU nomor 21 tahun 2001 alias UU Otsus memang disebutkan perlibatan orang asli Papua (OAP) dan masyarakat adat yang lebih banyak. OAP akan diberi banyak porsi untuk membangun Bumi Cendrawasih, salah satunya dengan bekerja sebagai ASN. Mereka diberi kepercayaan penuh dan boleh memberi aspirasi, bagaimana sebaiknya pemekaran ini dilakukan, agar berjalan dengan lancar.
Sementara itu, pengamat politik Frans Maniagasi menyatakan bahwa pemekaran wilayah (penambahan DOB) membawa kemajuan yang signifikan berupa kemajuan fisik. Dalam artian, ketika dulu ada provinsi Papua Barat maka wilayahnya juga makin maju dan tidak lagi ketinggalan. Oleh karena itu memang perlu provinsi baru agar masyarakat juga makin maju.
Frans menambahkan, permasalahan pemekaran bukan hanya rentang kendali antara pemerintah daerah dengan rakyat. Namun juga perubahan pada masyarakat Papua sendiri. Masyarakat adat juga perlu diperhatikan dalam pemekaran wilayah.
Dalam artian, jangan sampai pemekaran wilayah malah tidak sesuai dengan kultur Papua. Dalam UU otonomi khusus disebutkan bahwa hak-hak masyarakat Papua lebih diperhitungkan, termasuk dalam menjalankan hukum adat dan kultur lainnya. Jadi, ketika ada pemekaran wilayah maka ada perubahan positif bagi masyarakat Papua, terutama di wilayah adat.
Ketika mengatur pemekaran wilayah memang berdasarkan 5 wilayah adat di Papua jadi pembuatan 3 provinsi baru memang tidak sembarangan. Pembagiannya berdasarkan kultur di Bumi Cendrawasih sehingga akan memudahkan. Dalam artian, karakter masyarakat pegunungan dan masyarakat yang tinggal didaratan dekat pantai berbeda jauh, sehingga kalau bisa dibedakan provinsinya.
Masyarakat adat Papua memang diberi hak-hak khusus dalam membangun wilayahnya. Dalam UU otsus memang diatur bahwa pemimpin (gubernur, wagub, walikota, bupati, dan wakilnya) adalah putra asli Papua. Sehingga jika ada provinsi baru maka otomatis gubernurnya juga baru dan harus warga Papua.
Diharapkan gubernur baru akan membawa perubahan positif bagi rakyat Papua. Ia adalah warga asli Bumi Cendrawasih sehingga paham bagaimana cara memimpin warganya dan melakukan pendekatan secara kultural dan kekeluargaan. Jika gubernurnya orang Papua adalah hal yang wajar, bukannya pilih-pilih, tetapi memberikan kesempatan putra Papua untuk memimpin daerahnya sendiri.
Selain itu, penambahan DOB akan memperkukuh posisi Majelis Rakyat Papua (MRP). Mereka bertindak sebagai wakil masyarakat adat yang juga punya pengaruh dimata masyarakat. Keberadaan MRP juga penting untuk menegakkan hukum adat di Papua.
Jadi dipastikan penambahan DOB akan membawa perubahan positif dari segi kultural dan masyarakat adat tidak akan terpinggirkan. Justru hukum adat akan dihormati dan ditaati, karena sejalan dengan hukum pemerintah Indonesia.
Masyarakat adat juga diberi kesempatan untuk ikut membangun Papua. Pembangunan bukan hanya dari segi fisik alias pembuatan gedung dan sarana lain. Namun juga pembangunan sumber daya manusia.
Penambahan DOB untuk memperkuat harkat masyarakat Papua karena mereka mendapatkan pekerjaan terhormat sebagai abdi negara. Dengan jadi ASN maka mereka mendapatkan gaji yang cukup tinggi. Kemudian, mereka juga diberi kesempatan untuk membangun wilayahnya sendiri.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Bali