Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Gencar Berantas Korupsi, Tindak Tegas Pelanggaran Pegawai


Oleh : Devi Putri Anjani )*


Pemerintah termasuk Kementerian Keuangan RI berkomitmen dengan sangat tinggi untuk bisa terus memberantas korupsi yang terjadi di instansi mereka. Maka dari itu, Menkeu langsung menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai mereka.


Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Menyinggung mengenai korupsi, belakangan ini publik memang tengah dihebohkan dengan kasus korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan, khususnya yakni di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan terus saja menjadi bahan sorotan masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, pasalnya instansi tersebut menjadi sorotan setelah viralnya kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo. Kemudian, kini, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya mendeteksi terdapat sebanyak 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki risiko tinggi akan tindak korupsi.

Dirinya kemudian mengambil langkah dengan tegas untuk melakukan investigasi kepada seluruh pegawai Kemenkeu tersebut, khususnya kepada mereka yang memang dinilai memiliki risiko tinggi melakukan sebuah pelanggaran termasuk korupsi.

Sri Mulyani kemudian meminta secara langsung kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk terus memberikan perkembangan terkait 69 pegawai yang dinilai memiliki risiko tinggi melakukan pelanggaran tadi.

Dengan begitu perkembangan kasus akan dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada publik. Memang itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk saat ini, keterbukaan di lingkungan pemerintahan. Selain itu, dengan aksi tindak tegas Sri Mulyani juga sebagai bentuk membersihkan tindakan kotor yang mencoreng nama baik instansi pemerintahan Kemenkeu.

Lebih lanjut, alasan lain dari sikap yang diambil oleh Menkeu RI tersebut adalah dikarenakan dirinya sangatlah menghargai para pegawainya yang sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan juga terus mendisiplinkan diri untuk jujur.

Sri Mulyani menyatakan dengan sangat tegas bahwa dirinya akan terus membersihkan instansi Kementerian Keuangan dari seluruh pegawai yang memang melakukan pelanggaran seperti tindak korupsi dan juga berkhianat. Bahkan, dalam menjalankan misinya tersebut untuk bisa menindaklanjuti seluruh kasus pelanggaran dari pegawainya, Kemenkeu juga menjalin banyak kerja sama dengan semua pihak terkait.

Sementara itu, dirinya juga mengatakan bahwa memang di setiap tahunnya ada saja pegawai yang bermasalah. Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2018 hingga tahun 2022 ada saja kasus yang membuat beberapa pegawainya harus diserahkan ke penegak hukum. Dengan kata lain, dirinya juga menyatakan bahwa kasus pegawai bermasalah seperti yang terjadi pada pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto bukanlah hal yang baru.

Dalam salah satu kesempatan wawancara, Sri Mulyani bahkan menegaskan bahwa dirinya bisa saja menerapkan level hukuman yang sangat disiplin, yakni jika memang memungkinkan untuk melakukan pemecatan, maka dia akan langsung memecat pegawai tersebut.

Namun, meski begitu, menurutnya tetap harus mengikuti adanya aturan soal aparatur sipil negara (ASN), sehingga dirinya sebagai Menteri Keuangan tidak boleh dianggap terlalu semena-mena. Dia kemudian mencontohkan salah satu kasus. Inspektorat Jenderal Kemenkeu melaporkan salah satu pegawai pelaksana pajak menerima Rp 350 juta dari wajib pajak. Kemudian ada juga yang meminta ke wajib pajak Rp 3,5 miliar, lalu ditawar Rp 1,5 miliar. Ujungnya semuanya diberhentikan dengan hormat tanpa kemauan sendiri.

Menurutnya, pemecatan atau pemberhentian pegawai Kemenkeu jelas sekali merupakan hal yang tidak hormat. Bahkan dirinya sama sekali tidak mengamini adanya pemberhentian dengan hormat, lantaran menurutnya berhenti pasti dengan tidak hormat.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap instansi pasti ada saja perlakuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai. Termasuk hal tersebut mengenai instansi seperti Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Menteri Keuangan sudah sangat menegaskan bahwa dirinya akan langsung menindak tegas setiap kasus pelanggaran yang melibatkan pegawainya dan berkomitmen untuk memberantas korupsi.


)*  Penulis adalah Kontributor Duta Media