Jadwal Pemilu tidak Terganggu Putusan Partai Prima
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh jadwal tahapan Pemilu 2024 sama sekali tidak terganggu dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Adil Makmur (Prima).
Diketahui bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, mereka memerintahkan pihak KPU untuk kembali memberikan waktu kepada Partai Prima agar melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengaku bahwa pihaknya sebenarnya sudah terbiasa untuk mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan sehingga tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan putusan itu.
"Kami dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan pe nyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel,” katanya.
Lebih lanjut, bukan hanya sekedar terbiasa melakukan banyak tahapan bersamaan, namun kini KPU juga memiliki pasukan yang lebih banyak dalam menghadapi Pemilu 2024.
Kemudian untuk Partai Prima sendiri, Idham menambahkan bahwa KPU kini sudah memiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkat kelurahan.
Sehingga dengan adanya PPS, mampu dikerahkan apabila ternyata Partai Prima lolos verifikasi administrasi ulang untuk melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
"Dahulu saat kami melaksanakan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar turut menegaskan bahwa memang putusan Bawaslu yidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
“Jadi, apapun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Bahtiar menjelaskan bahwa sebenarnya Partai Prima sendiri sudah mengikuti proses permohonan sengketa Pemilu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Namun memang langkah yang diupayakan oleh Partai Prima ternyata ditolak Bawaslu dan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Maka, seharusnya putusan PTUN tersebut menjadi langkah terakhir dan tidak ada langkah lain lagi untuk penyelesaian sengketa Partai Prima.
“Putusan dari PTUN seharusnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Prima,” kata dia.
Terdapat dalam Pasal 471 ayat (7) dalam UU No. 7/2017 bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.
Meski begitu, Pemerintah memang terus menghormati seluruh proses hukum termasuk apapun putusan yang telah ditetapkan.