Dukung Perppu Cipta Kerja Segera Disahkan Menjadi UU
Oleh : Eva Kalyna Audrey )*
Seluruh pihak patut untuk terus mendukung adanya Perppu Cipta Kerja yang sebentar lagi akan segera disahkan oleh Pemerintah melalui rapat paripurna DPR RI dan akan menjadi Undang-Undang (UU) yang dinilai mampu menawarkan banyak solusi terkait kegentingan dan permasalahan di Indonesia.
Dalam mengantisipasi adanya perkembangan dan juga dinamika dalam dunia perekonomian pada taraf global, yang mana tentu saja dapat berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional serta berdampak pula pada bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan yang antisipatif sifatnya dalam upaya penguatan fundamental ekonomi domestik melalui cara adanya reformasi struktural.
Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perppu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kemudian, dalam penyelenggaraan Rapat Kerja Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), maka dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI, yang mana tujuannya untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi UU.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penanda tanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menko Airlangga kemudian menambahkan bahwa memang Pemerintah RI telah mendarpat banyak pandangan dari berbagai fraksi dan memberikan apresiasi, baik mereka yang mendukung serta menyetujui ataupun mereka yang tidak menyetujui. Seluruh pandangan tersebut telah menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa memang Perppu Ciptaker sendiri akan dibawa ke dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dirinya bahkan berharap supaya rapat paripurna bisa segera dilakukan dalam waktu dekat, sehingga Perppu Ciptaker bisa segera disahkan menjadi UU.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Dasco sebelumnya menegaskan RUU PPRT akan lanjut dibahas pada masa persidangan IV tahun 2022-2023. Dasco mengatakan RUU PPRT hingga Perppu Ciptaker akan dibahas dalam Rapat Bamus. Dirinya menegaskan bahwa sama sekali tidak ada penundaan, namun memang sudah disepakati kalau pembahasan akan dilakukan di masa sidang yang akan datang.
Dukungan lain agar pengesahan Perppu Cipta kerja bisa dilakukan sesegera mungkin untuk menjadi UU, datang dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. Dirinya mengaku optimis bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi solusi bagi Indonesia untuk menghadapi segala ketidakpastian ekonomi global.
Bukan hanya mampu mengatasi ketidakpastian global saja, namun aturan tersebut juga tentu mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi adanya pengembangan investasi serta adanya penciptaan lapangan pekerjaan di Tanah Air. Dia berharap supaya Perppu Cipta Kerja bisa segera disahkan menjadi UU, karena dengan begitu, maka segala urgensi bisa tercapai.
Tentunya, dengan adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang, maka hal tersebut akan menjadi sebuah tonggak baru bagi iklim dunia usaha dan terciptanya banyak lapangan kerja. Adanya pengesahan kebijakan tersebut juga dianggap sebagai langkah yang genting untuk bisa mengamankan devisa negara.
Tidak sampai di sana, namun juga mampu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha termasuk UMKM. Salah satu poin yang menjadi sangat penting dan mendesak, mengapa Perppu Cipta Kerja memang sangat penting menjadi UU adalah mengenai masalah lapangan pekerjaan dan UMKM di Indonesia yang akan tercipta solusinya.
Pasalnya, pada tahun 2022 lalu, ekonomi Tanah Air melejit hingga 5,31 persen, yang mana penggerak utamanya adalah dari aktivitas ekonomi nasional dan termasuk pada dunia UMKM yang terus bergejolak.
Maka dari itu, sama sekali sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung upaya Pemerintah terus memperbaiki percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan pembuatan Perppu Ciptaker yang akan segera disahkan menjadi UU. Hal tersebut mampu menjawab banyak persoalan genting di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia