Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Tampung Usulan Mahasiswa tentang RKUHP


Oleh : Putri Ganeswari )*

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada akhir tahun ini. Namun sebelum diresmikan, masih ada kesempatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk memberikan aspirasi.

Mahasiswa adalah agen perubahan dan memiliki posisi yang baik di masyarakat, karena merekalah calon pemimpin dimasa depan. Tugas mahasiswa tidak hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga bergerak dalam menyuarakan keadilan. Ketika pemerintah akan mengesahkan RKUHP, maka mereka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, agar RUU ini menjadi produk hukum yang benar-benar melindungi rakyat dari kejahatan pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa pihaknya menampung aspirasi mahasiswa mengenai RKUHP. Saat sesi dialog, ada banyak masukan yang sangat berarti, misalnya mengenai unggas yang mengganggu tanaman.

Dalam artian, ada banyak pasal dalam RUU ini dan salah satunya adalah pasal larangan unggas atau hewan piaraan seseorang masuk ke kebun orang lain. Jika terbukti maka pemilik hewan dikenai denda, sementara hewan peliharaannya disita negara. Ketika ada sesi dialog maka para mahasiswa mengusulkan tambahan pasal mengenai unggas atau hewan yang mengganggu tanaman orang lain.

Pasal ini sangat penting karena saat ini banyak yang memelihara hewan seperti kucing, anjing, atau ayam, tetapi seenaknya masuk ke kebun milik orang lain. Padahal bisa jadi mereka melakukan perusakan atau buang kotoran sembarangan. Usulan dari mahasiswa sudah ditampung untuk dipertimbangkan pemerintah, karena kerugian pemilik kebun sangat besar saat tanamannya dirusak oleh hewan milik orang lain.

Wakil Menteri Edward melanjutkan, banyaknya masukan dari mahasiswa saat dialog RKUHP akan menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya pasal mengenai hinaan terhadap kepala negara, dan harus dijelaskan agar tidak multi tafsir. Edward menjelaskan bahwa yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan yang membangun. Hinaan seperti candaan yang keterlaluan atau konten meme yang mencela presiden tentu dilarang keras dalam RKUHP.

Saat ada dialog seperti ini maka akan ada kejelasan dan titik terang, sehingga para mahasiswa tidak lagi menganggap bahwa RKUHP ngawur. Mereka lebih paham mengapa ada pasal-pasal tambahan dalam RUU tersebut, seperti pasal mengenai living law (hukum adat). Pasal ini ditambahkan karena akan mengukuhkan posisi masyarakat adat di Indonesia, dan agar tidak ada yang melanggar kesucian tempat adat di daerah-daerah.

Oleh karena itu pemerintah terus mengadakan dialog dan sharing mengenai RKUHP, yang terutama menyasar para mahasiswa. Mereka tidak usah berpanas-panasan dan berdemo untuk menyanggahnya. Namun dengan dialog akan ada keterangan plus sebab dan akibat mengapa RUU ini wajib segera disahkan. Di antaranya karena KUHP yang sekarang adalah produk hukum buatan Belanda di masa penjajahan dan tidak relevan dengan zaman sekarang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa Keminfo memberikan sosialisasi RKUHP dengan tujuan membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Tujuannya untuk menyempurnakan draft RKUHP yang telah disusun. Johnny juga berharap semua pihak ikut membantu sosialisasi RKUHP.

Dalam artian, sosialisasi RKUHP tak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah memang menginginkan agar kementerian-kementerian dan lembaga negara terus melakukan sosialisasi RKUHP. Tujuannya selain memperkenalkan pasal-pasalnya, juga menampung aspirasi rakyat.

Aspirasi masyarakat, terutama mahasiswa, akan ditampung lalu dibicarakan dalam sidang DPR RI. Usulan dan aspirasi mereka sangat penting karena RKUHP akan mengatur hukum pidana di masyarakat, oleh karena itu mereka diperbolehkan untuk memberi saran mengenai RUU tersebut. Masyarakat sangat senang karena mereka bisa membaca draft RKUHP yang asli di situs pemerintah, sekaligus memberi usulan saat ada sesi dialog bersama pejabat pemerintah.

Jika ada penampungan aspirasi dari mahasiswa mengenai RKUHP maka menunjukkan bahwa pemerintah bertindak demokratis, karena mendengarkan suara rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat memang berhak untuk membuat peraturannya sendiri (meski pada praktiknya diwakilkan oleh anggota DPR RI). Namun kali ini rakyat diberi kesempatan untuk memberi usulan sehingga peraturan-peraturan dalam RKUHP menjadi lebih baik.

RKUHP adalah RUU yang sangat penting karena mengatur hukum pidana Indonesia menjadi lebih baik. RUU ini akan disahkan karena KUHP yang lama wajib segera diganti, karena usianya sudah lebih dari 100 tahun dan tidak relevan dengan era teknologi informasi. Juga tidak mengikuti standar hukum modern.

Pemerintah menampung seluruh aspirasi dan usulan dari mahasiswa dalam acara sosialisasi RKUHP. Acara ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga-lembaga negara yang lain. Mahasiswa senang karena aspirasi mereka didengarkan dan ditampung oleh pejabat pemerintah sebagai bahan pertimbangan, sebelum RKUHP benar-benar disahkan.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara