Bentuk Satgas, Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online
Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas dalam rangka pemberantasan judi online yang makin marak di Indonesia. Satgas itu langsung diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Terkait hal itu, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan Pemerintah telah memblokir 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online. Hal itu didasari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir," kata Hadi
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk kemudian dibekukan.
"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," lanjutnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online itu kemudian melanjutkan bahwa Bareskrim Polri memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan serahkan kepada negara," Ungkap Menkopolhukam Hadi Tjahjanto .
Untuk diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan banyak lembaga, antara lain Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen Pemerintah memberantas judi online.
"Negara tidak boleh kalah. Kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Lebih lanjut, Menkominfo memperkirakan kenaikan tingkat kejahatan belakangan ini diduga ada kaitannya dengan maraknya praktik judi online.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian karena judi online menimpa anggota TNI Lettu Laut Eko Damara (30). Sementara baru-baru ini, kasus judi online turut menjadi pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polisi di Jawa Timur yang menyebabkan korbannya tewas mengenaskan.
Pembentukan satgas judi online merupakan bukti pemerintah serius melindungi rakyatnya tidak menjadi korban judi online.
*