Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apresiasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Terhadap Praktik Judi Online



Kasus atau krisis judi online di Indonesia telah mencapai tingkat gawat darurat, mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Masalah ini semakin memprihatinkan karena korban yang jatuh semakin masif, termasuk generasi muda yang terjerat sejak usia dini hingga menyebabkan hilangnya nyawa.


Penegakan hukum terhadap praktik judi online patut diapresiasi. Pemerintah dan aparat keamanan telah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Presiden Joko Widodo telah membentuk tim khusus untuk memberantas judi online dengan cara memblokir semua situs judi online. Selain itu, lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat bermain judi online juga mulai digerebek.


Salah satu kasus tragis yang menunjukkan dampak serius dari judi online adalah peristiwa yang terjadi di Semarang. Seorang pria berinisial SR (32), yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Rabu (19/6/2024). 


SR menghabiskan banyak uang dan menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online, namun akhirnya mengalami keputusasaan hingga memutuskan mengakhiri hidupnya. Istri korban, yang baru saja melahirkan, menemukan suaminya sudah tak bernyawa setelah menerima pesan terakhir yang menitipkan anak mereka.


"Korban sebelum meninggal dunia juga sempat menggadaikan sertifikat rumah karena uang habis untuk judi online," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar melalui pesan singkat. 


Selain SR, terdapat Dua remaja yang sadis mem-begal dan melukai korbannya dengan senjata tajam berhasil diringkus Polsek Kenjeran Surabaya Jawa Timur. Pelaku yang masih berusia belasan tahun ini merupakan residivis curanmor yang baru keluar penjara. Tersangka nekat menjadi begal karena butuh uang setelah kecanduan judi online. 


Menurut data yang dihimpun, tidak sedikit generasi muda yang menjadi korban dari perjudian ini. Banyak dari mereka yang terjerumus karena mudahnya akses terhadap situs-situs judi online dan minimnya pengawasan dari lingkungan sekitar. 


Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan tentang korban yang mengalami depresi berat, kehilangan harta benda, bahkan nyawa melayang akibat tekanan psikologis dan finansial yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online.


Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, baik bandar maupun pemain. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhi praktik perjudian yang merugikan. 


Dalam upaya pencegahan, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024.


Satgas akan melibatkan langsung pihak Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun ke lapangan.


“Keterlibatan langsung dari pihak Kepolisian dengan dukungan dari BIN dan TNI diperlukan, yang akan turun langsung ke lapangan,” jelas Hadi.


Partisipasi dan peran aktif dari masyarakat untuk saling mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya judi online juga sangat penting. Edukasi dan kesadaran akan dampak negatif dari judi online perlu ditingkatkan, baik melalui lembaga pendidikan, keluarga, maupun komunitas.


Kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mengatasi krisis judi online ini. Dengan adanya apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berkontribusi dalam memerangi masalah ini, demi masa depan generasi muda yang lebih baik dan bebas dari jerat perjudian.