UU Cipta Kerja Membawa Misi Menjadi Magnet Investasi Indonesia
Oleh : Kyara Savitri )*
Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan akselerasi industri di berbagai bidang. Implementasi UU Cipta Kerja juga akan mendorong peningkatan daya saing produk Indonesia di mata dunia yang berdampak pada potensi naiknya investasi dalam negeri.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah untuk terus berkomitmen mengurai komplikasi atau kerumitan investasi di Indonesia, guna menciptakan rasa aman dan kepastian bagi calon investor dalam berinvestasi. Selain itu, terus melakukan reformasi birokrasi, transformasi tata kelola dan implementasi regulasi yang jelas, tepat, dan sederhana.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi mesti terus menjadi ikhtiar seluruh bangsa, karena persoalan korupsi dipandang investor sebagai gambaran dalam berinvestasi. Persoalan dan tantangan di bidang ekonomi digital juga tidak boleh diabaikan agar potensi ekonomi digital membawa sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Wapres mengingatkan kembali bahwa dinamika global masih menghadirkan sejumlah tantangan bagi perekonomian Indonesia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain tingkat inflasi yang masih tinggi, suku bunga, perang dan fragmentasi geo-ekoomi yang menuntut adanya strategi antisipatif ke depannya.
Perekonomian Indonesia harus selalu terjaga dan tetap bertumbuh dengan baik, salah satunya dengan cara didukung oleh investasi. Investasi vital bagi kita untuk menopang pembangunan berkelanjutan, memberikan nilai tambah pada sumber daya alam yang negeri ini miliki, meningkatkan daya saing bangsa serta menciptakan keadilan ekonomi dan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia saat ini diakui sebagai negara yang memiliki magnet investasi. Dengan mengusung status ekonomi terbesar di Asia yang memiliki tenaga kerja muda dalam jumlah besar. Tingkat konsumsi domestik tinggi serta sumber daya manusia melimpah, Indonesia menjadi destinasi yang menjanjikan.
Namun tentu saja penilaian positif tersebut bukan tanpa koreksi. Upaya perbaikan iklim investasi secara terus-menerus mesti dilakukan agar pertumbuhan investasi dan perekonomian tidak terhenti.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan sejumlah alasan Indonesia menjadi negara favorit tujuan investasi. Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi, Fajar Usman mengungkapkan, Kementerian Investasi optimistis kinerja penanaman modal Indonesia juga relatif baik ketimbang negara lain.
Indonesia dinilai memiliki keunggulan salah satunya termasuk sebagai negara tujuan foreign direct investment (FDI) global, dan masuk dalam 20 negara teratas. Selain itu, RI juga tercatat sebagai negara dengan nilai kerangka investasi yang baik. Berdasarkan data dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (Unctad), skor kerangka fasilitas investasi RI mencapai 18.
Menurut Fajar, ekonomi Indonesia menyimpan prospek karena jumlah penduduknya yang besar serta didukung oleh tenaga kerja yang mumpuni. Dia menambahkan, RI juga menjadi salah satu negara anggota G20 yang memiliki pertumbuhan ekonomi stabil. Saat Indonesia memegang Keketuaan Presidensi G20 tahun lalu, tak sedikit negara yang memberikan apresiasi atas kesuksesan penyelenggaraan.
Fajar menyebut, Indonesia juga kerap menjadi negara yang dituju untuk investasi karena memiliki sumber daya yang melimpah terutama untuk industri manufaktur. Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk ikut memerangi krisis iklim, dan menerapkan prinsip ESG.
Di atas itu semua, pemerintah telah memperbaiki pula iklim investasi dengan menggulirkan sejumlah kebijakan ataupun insentif. Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah yang termasuk memberikan kemudahan (investasi) dan memberikan peluang investasi yang lebih besar.
Adapun pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif bagi para investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Di antara stimulus tersebut, yakni tax holiday, tax allowance, fasilitas impor, dan super tax deduction
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Investasi menyebutkan komitmennya untuk terus memudahkan proses investasi sehingga menjadi lebih kondusif bagi investor. Penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), misalnya, membantu untuk mengklasifikasikan perizinan usaha berdasarkan risikonya. Selain itu, sistem tersebut dikatakan telah mengintegrasikan perizinan di 16 Kementerian/Lembaga.
Fajar menambahkan pemerintah berupaya pula menjadi partner bagi investor, baik melalui promosi investasi, asistensi pada proses perizinan sampai tahap produksi komersial, business matching dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sampai pelayanan secara end-to-end.
Pemerintah menciptakan UU Cipta Kerja untuk merombak peraturan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempermudah investasi asing.
UU ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan birokratis, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan efisiensi dalam perizinan usaha, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya menggerakkan perekonomian negara.
Keberadaan UU Ciptakerja yang telah disahkan Pemerintah bersama DPR diyakini telah menjadi angin segar bagi iklim investasi dan perekonomian nasional yang sempat terpuruk akibat Covid-19. Oleh karenanya, diperlukan dukungan semua pihak agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi